Biaya administrasi yang kami keluarkan demi mendapatkan dua buah buku nikah adalah:

1. Rp. 35.000,- di Kelurahan (entah untuk siapa dan buat apa, soalnya nggak pakai kwitansi ).

2. Rp. 400.000,- di KUA (Kota Surabaya).

Nah, dua orang tetanggaku sebelumnya ada yang menikahkan keluarganya. Satunya menikahkan anaknya, satunya lagi menikahkan ponakannya. Mereka sama-sama bilang kalau biaya yang mereka keluarkan di Kelurahan tuh sebesar Rp. 50.000,- dan yang di KUA Rp. 600.000,-

“Ya rejekimu, Mbak,” kata tetanggaku.

Hmmm, benarkah rejeki? Apa karena kami ngurusnya di bulan Ramadhan ya, makanya dapat diskon?

Huuuffftt, biaya nikah di Indonesia ini emang nggak jelas kok. Jadi, menurutku yang bertanggungjawab atas perbuatan orang kumpul kebo dll adalah PEMERINTAH!

Categorized in: