Sempat cenat-cenut memikirkan kapan akad nikah akan dilaksanakan. Mengingat Syawal juga banyak yang nikah juga persiapan yang cuma dua bulan, khawatir kami agak susah mendapat jadwal pagi untuk akad nikah. Apalagi surat-surat dari pihak laki-laki baru diurus juga.

Tapi, tenang semua insyaAllah sudah beres. Jadi ini untuk informasi buat teman-teman juga yang mau menikah. Hal pertama kali yang kami lakukan adalah menanyakan informasi dari Pak Modin di wilayah calon mempelai perempuan. Tentang apa saja yang harus disiapkan.

Nah, menurut informasi dari Pak Modin, ini adalah hal-hal yang mesti disiapkan untuk mengurus administrasi pernikahan:

Untuk pihak laki-laki:

1. Surat N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan setempat

2. Surat rekomendasi KUA  kecamatan setempat

3. Fotokopi KK, KTP, Ijazah terakhir, akte kelahiran masing-masing satu lembar

4. Pas foto 3×4 (2 lembar) dan 3×3 (3 lembar)

Untuk pihak perempuan:

1. Surat N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan (mereka udah tahu surat2 itu mestinya)

2. Surat rekomendasi dari KUA  kecamatan setempat

3. Fotokopi KK, KTP, Ijazah terakhir, akte kelahiran masing-masing satu lembar

4. Pas foto 3×4 (3 lembar) dan 3×3 (3 lembar)

5. Surat keterangan sudah suntik TT dari Puskesmas/ RS

6. Materei 6000an (untuk jaga-jaga sebaiknya bawa dua lembar, sebab satu untuk Kelurahan dan satu lagi untuk KUA).

Mengurus N1, N2, N3, N4 tentu saja caranya sama kayak mengurus KTP. Minta surat dari RT dan RW lalu ke Kelurahan.

Oh ya, biasanya nikah kan dilakukan di tempat pihak perempuan, kalau mengurus ke Kelurahan di tempat pihak perempuan, surat-surat dari pihak laki-laki juga dibawa ya. Nanti biasanya akan diminta fotokopiannya sama Kelurahan. Begitu juga sebaliknya, kalau nikah di tempat laki-laki maka si perempuan kudu membawa juga surat-suratnya untuk kemudian dikopi dan diserahkan salinannya tersebut ke Kelurahan tempat pihak laki-laki.

Di Kelurahan nanti akan diminta membayar Rp 30.000,- sampai Rp. 50.000,- (pengalaman tetangga dan teman). Kalau aku, kemarin diminta membayar Rp. 35.000,- dan tanpa kwitansi. Mau memprotes, ya gimana ya, bingung. Ya, sudahlah semoga barokah itu duit.

Sesudahnya, ketika surat-surat sudah lengkap maka bisa pergi ke Pak Modin atau langsung ke KUA. Selanjutnya mereka akan menjadwalkan pemeriksaan nikah atau RAFAK.

Karena aku dan calon suami berjauhan, maka boleh minta RAFAK terpisah. Di Surabaya (tempatku) memang agak ketat. RAFAK nggak boleh tidak dihadiri, ini juga untuk menjaga si calon penganten dari penipuan-penipuan.

Pak Modin menjelaskan nanti di KUA membayar Rp. 400.000,- lalu memberi uang saku ke Pak Penghulu dan Pak Modin seikhlasnya untuk transport. Kalau orang-orang sih biasanya masing-masing Rp. 100.000,-an lebih.

Hmmm, kalau dipikir-pikir kasihan ya yang nggak punya duit, susah nikah donk…

Yah segitu dulu pengalamanku ngurus surat-surat buat menikah, nggak ribet kalau nggak dipikir ruwet kok, semoga bermanfaat ya…

 

Sumber gambar

 

Categorized in: