Aku beruntung tinggal di Surabaya, karena Kota Surabaya termasuk salah satu yang ketat untuk syarat pernikahan. Apalagi jika calon pengantin, salah satunya berasal dari kota lain, KUA di tempatku tidak begitu saja dengan mudah meloloskan pernikahan.

Sepupuku dulu (laki-laki) menikahi seorang perempuan dari Yogyakarta. Tahap administrasi yang dia lalui tidak seketat di Surabaya. Sepupuku itu tidak perlu melakukan rafak, cukup diwakilkan oleh pihak perempuan saja. Kalau di tempatku? Jangan harap bisa.

Tadi, aku mendengar sendiri Kepala KUA memarahi seorang Lurah via telepon. Sebabnya, ada seorang warga Lurah itu yang mau menikah tapi ayahnya sedang berada di tempat jauh. Warga itu minta wali hakim untuk menggantikan ayahnya menikahkannya. Dengan nada tegas Kepala KUA menolak. Memang secara agama diperbolehkan, tapi untuk syarat administrasi dia tidak begitu saja mau. Syaratnya si ayah bagaimanapun harus meluangkan waktu jauh-jauh hari membuat surat pernyataan bermaterei penyerahan wali hakim dan menemuinya sendiri. Hal ini dilakukannya untuk melindungi calon pengantin dari masalah-masalah tertentu.

Ilham pun akhirnya terpaksa ke Surabaya lagi nantiĀ sesudah lebaran untuk menjalani rafak ini. Kalau aku dan ayahku sudah melakukannya hari ini. Khusus untuk mereka yang calon suami/ istri dari luar Surabaya ada kebijakan, boleh rafak terpisah.

Pemeriksaannya antara lain ditanya-tanya soal hal-hal yang tercantum dalam surat-surat seperti nama, alamat, pekerjaan, dll. Lalu, ayah ditanya apa benar si putri anak kandungnya, juga ditunjukkan foto Ilham apakah benar dia calon menantunya. Lalu, tanda tangan deh. Form tanda tangan memang ada lima, untuk kedua calon pengantin, Kepala KUA, Pak Modin, dan wali. Gitu aja, cuma beberapa menit. Done!

 

Keterangan foto: nyomot dari FB KUA Jambangan Surabaya (KUA-ku )

Categorized in: