Alhamdulillah, cincinnya sudah jadi hari ini…

Komitmen sebuah pernikahan memang tidak ditentukan dengan cincin, namun hal ini nampaknya sudah jamak di masyarakat bahwa salah satu tanda kalau orang sudah menikah biasanya ada cincin melingkar di jari kirinya. Akhirnya kami putuskan membeli cincin juga.

Karena laki-laki muslim haram memakai emasnya, maka kami mengganti cincin mempelai laki-laki dari bahan silver. Hukumnya sudah jelas…

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)

Lalu bagaimana jika kedua mempelai ingin memakai cincin yang sama? Berikut salah satu langkah yang bisa dilakukan:

1. Pergilah ke pengrajin perak (silver), minta dibuatkan cincin untuk calon mempelai laki-laki. Desainnya mempertimbangkan pantas tidaknya itu dipakai baik oleh laki-laki ataupun oleh perempuan. Sebab, nantinya desain cincin nikah akan disamakan.

2. Jika tidak ada pengrajin perak, cari saja toko yang menjual perhiasan silver. Pilih salah satu cincin yang desainnya disukai kedua calon pengantin.

3. Setelah cincin untuk mempelai laki-laki siap, maka bisa dibawa ke toko emas/ pengrajin emas. Supaya tidak njomplang warnanya, minta dibuatkan cincin dari bahan emas putih. Cincin dari emas putih ini tentu saja untuk mempelai perempuan.

4. Biasanya butuh waktu lama memesan cincin-cincin tersebut, jadi pertimbangkan dulu baik-baik sebelum memilih desain, dan jangan mepet-mepet waktunya supaya dapat hasil maksimal.

Demikian salah satu tips membeli cincin pernikahan. Moga bermanfaat ya…

Keterangan:

Gambar: cincin pernikahan kami

Referensi

Categorized in: