Wakaf. Seorang muslim pasti enggak asing dengan salah satu dari empat pilar filantropi Islam ini (zakat, infak, sedekah, dan wakaf). Namun, kalau dibandingkan dengan zakat, infak, dan sedekah, memang sepertinya wakaf kalah populer ya teman-teman? Pasalnya, wakaf seringkali dikaitkan dengan mendermakan tanah atau bangunan. Lha, kalau enggak punya tanah atau bangunan berlebih enggak bisa wakaf donk? Padahal, sesungguhnya, untuk berwakaf, kita enggak perlu menunggu harus punya semua itu. Ternyata, kita juga bisa berwakaf dengan harta benda lainnya. Bahkan, wakaf dengan polis asuransi syariah yang kita miliki pun bisa lho.
“Wakaf dengan polis asuransi syariah? Maksudnya bagaimana ya?” Ada yang ingin tahu? Nanti saya jelaskan yaaa… Namun, sebelumnya, saya mau sharing informasi tentang wakaf yang saya dapatkan ketika mengikuti workshop tentang wakaf yang diselenggarakan oleh Prudential Indonesia (Prudential) di Prudential Tower pada tanggal 28 Januari kemarin.
Suasana workshop tentang wakaf yang diselenggarakan oleh Prudential. Foto: Adriana Dian.
Dalam kesempatan itu, Prudential mengundang beberapa blogger untuk mendapatkan edukasi mengenai wakaf. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen Prudential yakni “We Do Good”, yang salah satunya dengan memberi edukasi tentang pengelolaan keuangan, dimana keempat filantropi Islam juga termasuk di dalamnya.
Narasumber yang memberi kami pelatihan tentang wakaf pada hari itu adalah Dosen Hukum Bisnis Syariah di Fakultas Shariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayahtllah Jakarta, Ah. Azharuddin Lathif (Bapak Azhar). FYI, saat ini Bapak Azhar juga aktif di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Penjelasan tentang wakaf
Bapak Azhar memulai presentasinya dengan menunjukkan firman Allah yang berbunyi:
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) Negeri Akhirot, dan janganlah lupakan bagianmu dari dunia.” (QS AL Qosos 77).
Maksudnya adalah ketika kita mengejar pahala akhirat, jangan melupakan kebutuhan yang ada di dunia. Misalnya, ketika kita menyedekahkan atau mewakafkan harta kita, jangan sampai membuat keluarga kita terlantar. Kalau keluarga kita sudah terjamin, maka baru kita pikirkan untuk mendermakan harta kita. Salah satunya adalah dengan berwakaf.
Sebenarnya, wakaf itu apa sih? Bapak Azhar memberikan dua pengertian wakaf menurut dua pandangan ulama, yakni:
- Menurut Ulama Hanafiyah: Wakaf adalah menahan benda yang statusnya tetepa milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja. Contohnya, kita mewakafkan bangunan, namun status bangunan itu tetap milik kita. Selama bangunan itu dipakai buat kebaikan, maka pahalanya akan terus mengalir kepada kita.
- Menurut Ulama Syafi’iyyah: Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan Si Wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama. Misalnya, kita punya tanah, kemudian kita melepas hak kepemilikan kita atas tanah itu dan diberikan ke yayasan sosial untuk dijadikan sekolah atau masjid.
Biasanya, wakaf itu dipakai untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti penyediaan sarana dan kegiatan pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi umat, pemberian bantuan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu, dan untuk kesejahteraan umum lainnya yang sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Bapak Ah. Azharuddin Lathif saat menjelaskan tentang wakaf di hadapan peserta workshop.
Wakaf akan menjadi sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun dan syarat wakaf antara lain:
-
Ada Wakif (orang yang mewakafkan)
Syarat Wakif adalah: merdeka, berakal sehat/ sempurna, baligh, tidak berada di bawah pegampunan.
-
Maukuf (harta yang diwakafkan)
Syaratnya: benda tersebut harus bernilai/ berguna, bisa berupa benda tetap atau benda bergerak,benda harus diketahui saat akad, benda menjadi milik sempurna Wakif.
-
Maukuf’alaih (tujuan wakaf)
Syarat: dinyatakan secara tegas ketika akad dan untuk tujuan ibadah.
-
Shigat (pernyataan Wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya)
Syarat: munjazah (seketika/ selesai), tidak disertai syarat batil, dan tidak dibatasi waktu. Catatan: Ulama Malikiyah tidak sepakat dengan hal tersebut.
Sedangkan jenis wakaf itu ada dua, yakni:
- Wakaf Dzurri: Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga Si Wakif atau bukan. Misalnya, seperti adat harta pusako di kalangan Orang Minang.
- Wakaf Khairi: Wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, dll.
Kemudian harta benda yang bisa dijadikan wakaf, antara lain:
-
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak yang bisa kita wakafkan, meliputi:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Benda bergerak
Benda bergerak ini adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, yakni meliputi:
- Uang.
- Logam mulia.
- Surat berharga.
- Kendaraan.
- Hak atas kekayaan intelektual.
- Hak sewa.
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakaf mengekalkan harta dan mengalirkan pahala
Wakaf itu banyak sekali manfaat serta pahalanya untuk orang yang berwakaf lho, teman-teman. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata:
“Rasulullah bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahal perbuatannya, kecuali tiga perkara: Sadaqah jariyah, ilmu yang diambil mafaatknya atau anak sholah yang berdoa untuknya.” (HR Muslim).
Pahala wakaf enggak hanya akan kita dapatkan pada saat di dunia saja, melainkan sampai kita meninggal nanti, selama harta benda yang kita wakafkan dimanfaatkan untuk kepentingan kebaikan. Bahkan, semakin banyak yang memanfaatkannya, pahala kita akan makin bertambah.
Berikut adalah berapa contoh wakaf yang ada sejak zaman dahulu hingga sekarang:
Rekening Ustman Bin Affan
Ustman Bin Affan adalah sahabat sekaligus menantu Nabi yang terkenal sebagai saudagar yang kaya raya. 15 abad yang lalu beliau mewakafkan harta bendanya, juga tanah-tanahnya. Hingga sekarang, di tanah yang diwakafkan oleh beliau dibangun hotel bintang 5 di Madinah dengan pendapatan pertahun mencapai Rp. 150 Milyar Pendapatan itu kemudian dipakai untuk kepentingan umat. Bisa dibayangkan, walau telah berabad-abad beliau meninggal, tapi pahala untuk beliau terus mengalir bukan?
Zam-zam Tower
Teman-teman yang pernah umroh atau haji pasti enggak asing dengan Zam-zam Tower. Zam-zam Tower ini berdiri di atas lahan wakaf Raja-raja Saudi terdahulu. Saat ini, Zam-zam Tower menjadi pusat komersial dan perhotelan besar di Makkah. Sejumlah keuntungan pengelolaannya digunakan untuk kepentingan Masjid Dua Tanah Suci.
Wakaf Al Azhar di Mesir
Siapa yang punya teman atau saudara yang kuliah di Al Azhar? Nah, semua biaya pendidikan di sana gratis dari pemanfaatan wakaf yang diberikan oleh Khalifah al-Aziz Nazzar yang wafat pada tahun 996 Masehi ini. Bayangkan, betapa manfaat dan ilmu yang didapat karena belajar di sana terus-menerus tak putus-putus diajarkan oleh setiap generasi dari para alumninya. Betapa banyak pahala yang mengalir kepada Khalifah al-Aziz Nazzar ini.
Sedangkan di Indonesia sendiri juga ada beberapa contoh wakaf yang juga hingga saat ini dimanfaatkan terus-menerus dan mengalirkan pahala untuk para Wakif-nya, yakni antara lain:
- Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang.
- Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.
- Yayasan Badan Wakaf UII.
- Yayasan Dompet Dhuafa.
- Wakaf Pesantren-pesantren lainnya di Indonesia.
“Karena itulah biasanya biaya di pesantren itu lebih murah kalau dibandingkan sekolah-sekolah konvensional. Karena dananya disubsidi dari dana wakaf yang dikelola yayasan-yayasan ini,” terang Bapak Azhar.
Jadi, sekarang jelas ya teman-teman, bahwa wakaf itu akan membawa kebaikan baik di dunia maupun di akhirat buat kita. Trus, harta yang bisa diwakafkan bukan hanya harta tidak bergerak atau berupa tanah atau bangunan saja? Bisa harta benda yang lain, yakni benda bergerak, asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Plus, tentu saja keluarga yang ditinggalkan oleh orang berwakaf ikhlas harta tersebut digunakan untuk kepentingan umat/ sosial.
Berasuransi syariah sekaligus berwakaf
Nah, sekarang kembali ke pertanyaan di atas ya, “Bisakah berwakaf dengan polis asuransi syariah yang kita miliki?” Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mungkin pertanyaan yang sebelumnya muncul adalah, “Bolehkah berasuransi dalam Islam?”
Bapak Azhar menjelaskan bahwa boleh berasuransi, sebab itu adalah bagian dari ikhtiar kita memproteksi diri dan keluarga. Sehingga, boleh saja kita memiliki/ membeli asuransi melalui suatu perusahaan. Saran dari Bapak Azhar yang terbaik adalah asuransi syariah.
“Asuransi syariah, filosofinya adalah tolong-menolong. Kita bayar premi itu untuk dikumpulkan sebagai milik peserta, bukan milik perusahaan. Pertanyaannya perusahaan dapat hasil enggak? Nah, premi yang kita bayarkan boleh kok sebagian untuk perusahaan karena dia yang mengelola dana kita,” kata Bapak Azhar.
Bapak Azhar kemudian mengatakan bahwa kita harus benar-benar memastikan bahwa asuransi yang kita miliki, yang punya fitur wakaf tersebut adalah benar-benar asuransi syariah. Berikut adalah parameter kesyariahan asuransi:
Supaya lebih jelas lagi, berikut adalah perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:
Sedangkan, pertanyaan tentang wakaf dengan asuransi syariah tadi, jawabannya terdapat pada Fatwa MUI No. 106/ DSN-MUI/ X/ 2016. Teman-teman bisa gugling sendiri untuk lebih lengkapnya ya? Kesimpulannya sih dalam Fatwa tersebut MUI membolehkan kita berwakaf dengan polis asuransi syariah yang kita miliki.
Namun, MUI membatasi bahwa cuma 45% saja dari asuransi syariah yang bisa kita wakafkan. Sedangkan, 55%-nya masih harus berupa asuransi yang kita miliki. Jadi, ya enggak semua dijadikan dana wakaf ya? Kecuali, apabila saat terjadi klaim, ternyata keluarga kita mengikhlaskan bahwa polis asuransi syariah tersebut semuanya boleh diwakafkan ya enggak apa-apa. Malah pahalanya akan semakin besar untuk kita sebagai Wakif.
Nah, bagaimana teman-teman? Semoga makin jelas ya mengenai wakaf ini? Saya harap teman-teman juga bisa memahami tentang berasuransi sambil berwakaf yang saya share melalui artikel ini.
Corporate Communication and Sharia Director Prudential, Ibu Nini Sumohandoyo.
BTW, FYI, dalam kesempatan itu Corporate Communication and Sharia Director Prudential, Ibu Nini Sumohandoyo mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Prudential Indonesia akan melaunching produk asuransi syariah dengan fitur wakaf. Nanti, kalau sudah launching akan saya update lagi tentang produk tersebut ya teman-teman. Barangkali bisa menjadi pertimbangan untuk teman-teman yang memiliki keinginan untuk berwakaf 🙂 .
April Hamsa
Sampai bertemu saat launching hari Jumat nanti yaa Mak.
Aku jadi semakin kepo sama produk asuransi berbasis wakaf dari Prudential*
Iyeeesss 😀
Jadi lebih tahu tentang beransuransi sambil berwakaf, in shaa Alloh pahala juga otomatis mengalir ya mom., inovasi keren dari Prudential.
InsyaAllah aamiin mbak.
Asuransi sambil wakaf, wah memudahkan sekali dong ini. Prudential kini makin keren ya produk – produknya.
Iya mbak, banyak produk2nya, tinggal pilih yg sesuai keinginan dan kemampuan.
aku baru tau mom april soal inovasi dari prudential ini. melihat ustad nya memberikan penjalsan jadi tertarik untuk join.
Iya mbak, udah ada fatwa MUI-nya kok. Jd memang boleh berwakaf dengan manfaat asuransi.
Aku pikir wakaf iti hanya berupa tanah atau bangunan aja loh mom kaya sumur atau masjid gt, ternyata gak juga ya…
Iya masyarakat jg banyak yang mengira gitu kok mbak, makanya kemudian Prudential bikin workshop semacam ini. Biar jelas bahwa wakaf bukan hanya tanah dll 🙂
As always kalau ada reportase atau event mb April begitu runtut, detail sekali penjelasannya mengalir jadi seolah aku juga sedang ikutan eventnya 🙂 mantul aku yak kalau datang event ingatanku ga bagus ga bisa menulis kembali sebaik ini hahaa..
Btw tentang wakaf insyaAlloh juga nih aku pengen supaya mengalir terus y mb pahalanya aamiin
InsyaAlloh ga bingung lagi tentang asuransi karena memang filosofinya sendiri tolong menolong ya mba 🙂
Bener banget mba,.. di benak saya yang namanya wakaf itu ya memberikan sebidang tanah untuk digunakan kepentingan sosial/masyarakat. Ternyata tidak sesimpel itu ya.. dan ada asuransinya pula. Makasih, mba, April atas sharingnya 🙂
Semakin brinovasi ya,, berasuransi sekaligus berwakaf mendapatkan proteksi juga mendapatkan pahala
Prudential bikin inovasi baru rupanya dengan asuransi syariah yg bisa diwakafkan. Keren terobosannya. Bisa buat pilihan cara beramal nih
Wakaf jaman now lebih komplit lagi ya. Menyesuaikan dengan kondisi dan tuntutan jmna juga pastinya.
Inovasi Prudential memang selalu di depan.
Allhamdulillah boleh ya ternyata wakaf melalui hasil investasi dari asuransi syariah dan ada fatwanya dari MUI
Masya Allah sekarang wakaf juga semakin kekinian ya mba sampai ada wakaf asuransinya. Mantap nih prudential makin melebarkan sayap aja
Nah iya..saya tahunya juga wakaf hanya tanah, ternyata tidak ya.. bahkan kita bisa wakaf dg asuransi.. TFS mba..
Kemudahan berwakaf bahkan bisa sambil berasuransi menjadi daya tarik tersendiri ya..
Ketika dikatakan kalau asuransi aja bagian dari ikhtiar, saya rasanya udah lega. Apalagi bisa wakaf sambil berasuransi. Jadi semakin menarik, nih
Literasi wakaf saya memang kurang banget. Makanya pas mendengar penjelasan ini, rasanya bersyukur jadi lebih tau tentang wakaf
Cakep banget program asuransi model begini ya mba. Manfaat asuransinya dapet, pahalanya juga dapet. Keren euy
Alhamdulillah dapet ilmu lagi tentang wakaf, masyaAllah bangga banget sama sahabat-sahabat nabi yang mewakafkan hartanya. Semoga bisa menjadi seperti mereka, meskipun yang berusaha diwakafkan nilainya yang tidak seberapa. Prudential selalu keren mengedukasi para nasabahnya ya Mba
Baru tahu aku Mbak yang wakaf pendidikan Al Azhar itu. MasyaAllah ya… Nggak kebayang, udah berapa juta bahkan lebih ya dari dulu sampai sekarang orang yang mendapat dan merasakan manfaatnya…
Keren nih inovasinya, aku jadi kepo dengan inovasi produk keuangan lainnya dari Prudential. Hehehe
Pernah dengar juga sih sekarang wakaf bukan berupa bangunan saja, ini keren ya inovasinya.
masih banyak yang belum tahu kalau wakaf juga bisa berupa uang dan surat2 berharga. apalagi jika programnya digabung sama asuransi syariah. aku rasa ini inovasi baru ya mba mengingat masyarakat Indoneisa mulai melek sama investasi tapi juga nggak mau ketinggalan beramal. aku mau pelajari ini dulu deh sambil ngulik2 sambil nanti sapa tau minat join hehe
aku pun kurang begitu paham sama wakaf ini mba.. yang ku tau cuma sekedar mewakafkan tanah aja. makasi mba penjelasannya, lengkap banget, aku jadi paham.. dan ak juga baru tau ternyata ada wakaf asuransi syariah.. keren dan bermanfaat banget..
Pemahaman aku selama ini tentang wakaf adalah sebatas tanah? ternyata bisa melalui asuransi juga ya… mmm.. informasi seperti ini penting banget untuk diketahui banyak orang, khususnya generasi millenial agar semakin paham tentang konsep wakaf
makasih infonya kakak
bermanfaat sekali
Oh jadi ini ya tentang wakaf itu jelasnya. Dulu saya taunya cuma Wakaf itu tanah masjid hehe
Alhamdulillah selalu ada inovasi dari Prudential untuk kebaikan umat .mantul banget ada wakaf berbasis digital
Waaahhh Prudential makin berkembang terus ya. Bahkan berinovasi agar peserta asuransi pun bisa menerapkan wakaf.
Bisa sekalian ikut proteksi dsn beramal nih ya mbaa,,, Ternyata wakaf bukan hanya tanah dan rumah
Ilmunya lengkap, masyaallah. Salah satu impian bisa mewakafkan harta untuk aktivitas da’wah. Semoga kesampean, aamiin
Iya mbk, yg aku dengar itu, wakaf itu berupa tanah atau bangunan. Jd aku baru tahu nih, kalau wakaf bisa selaij dari dua hal itu. Makasih share ilmu sekece ini ya, Mbk. Jadi makin tahu soal wakaf.
Aku baca pelan-pelan dan berusaha memahami..
Menarik ini, Mbak. Kita bisa berwakaf dengan polis asuransi syariah yang kita miliki dan MUI sudah membolehkannya.
Jadi penasaran dengan produk wakaf asuransi syariah dari Prudential nantinya
Terobosan Prudential ini membantu sekali bagi yang ingin berwakaf.
Dan wakaf asuransi syariah menjadi solusinya…
Aku termasuk yang pernah berpikir bahwa wakaf hanya tentang bangunan.
Dengan artikel ini aku semakin tercerahkan, jadi semakin “dalam” tentang wakaf.
Terima kasih ya mba…
Belum paham, mba April…
Skematiknya bagaimana yaa…berasuransi sekalgus berwakaf?
Apakah uang yang kita setorkan per-bulan dipergunakan untuk keperluan ummat?
Lalu apa bedanya dengan investasi deposito?
Hihi…afwan…
Aku awam banget mengenai perbankan.
Kagum dengan wakaf Utsman yang hingga kini masih bisa dinikmati oleh masyarakat luas kebermanfaatannya.
MashaAllah~
Alhamdulillah ya mbak jaman dahulu hingga ksearang masih banyak orang yang mau berwakaf. Betul adanya kalau pahala wakaf mengalir sampe kapanpun. Ini di rumah mushola yang masih dipakai hingga saat ini adalah wakaf dari simbahku. Semoga pahalanya terus mengalir dan simbah khusnul.khotimah. aamin
Bagus nih bahasannya. Aku sama suami sedang buka tabungan untuk wakaf. Selama ini jujur aja kami belum kepikiran ambil asuransi memilih agak berhati-hati. Artikelnya bakalan ta bawa nih buat diskusi bareng si bapak. Makasih ya.
Aku baru tahu kalo keuntungan penghasilan dari Zam Zam Tower sebagian digunakan untuk kepentingan masjid di dua kota suci. Megah banget sih dan selalu menjadi titik perhatian jemaah haji atau umroh. Aku suka janjian sama suami di depan jam tower, kalo dia mesti mampir ke toilet, qiqiqiii
Kalo berwakaf dengan polis itu berarti hasil pengembangan uang yang kita bayarkan, untuk kemaslahatan umat kah?
Subhanallah, merinding baca kisah para sahbaat yabg mewakafkan hartanya hingga pagala terus mengalir, pengen juga bisa berwakaf walaupun bukan saudagar, dengan program ini jadi terbuka pintu untuk berwakaf bagi siapa saja ya
wakaf sekaligus proteksi dengan asuransi syariah berarti boleh yaa asalkan porsinya sesuai fatwa MUI. Wokeyyy….
Sebulan ini saya mabok artikel soal finansial, khususnya wakaf.
Tapi beruntung jadi banyak input sehingga bisa menjatuhkan pilihan dengan baik dan tidak was-was.
Senang ya sekarang ada asuransi wakaf gini jadi, lebih mudah. Awalnya tak pikir kalau wakaf cuma bangunan atau tanah aja lho hehe.
Terimakasih pencerahannya, menambah wawasan tentang wakaf lebih banyak. Ternyata banyak inovasi yang ada menyesuaikan perkembangan zaman sesuai kebutuhan dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah syariah.
Masalah asuransi selama ini emang pro kontra ya mba
Ehm… tapi baca penjelasan di sini jadi nambah referensi lagi
Wqh asyiknya bs wakaf ya..mdh2an dimudahkan Allah kebayang pahalanya mengalir terus…
Berasuransi sekaligus berwakaf? Berarti keuntungannya dobel yaa, Mba. Dapat keuntungan dunia sekaligus keuntungan akhirat (pahala) 🙂
Dulunya, saya berpikir yang diwakafkan itu hanya tanah doang dan yang bisa berwakaf itu hanya mereka-mereka yang punya banyak tanah. Ternyata pemikiranku salah, setelah membaca artikel ini baru tahu ternyata berasuransi pun bisa sekaligus berwakaf 🙂
Aku makin paham tentang wakaf sekarang mba..tapi Saku téta perlu waktu untuk melihat bagaimana skema ini masuk dalam platform asuransi
Semakin banyak jenis asuransi di pasaran, konsumen makin diuntungkan. karena kita bisa memilah asuransi mana yang terbaik untuk memproteksi keluarga ya Mbak
bagus juga sih berwakaf via asuransi
tapi yang penting transparan kemana dana itu mengalir dan menjadi apa
klu cuma untuk perusahaan yang agak mikir juga
tapi klu untuk kepentingan umat ga masalah
semoga nanti dapat info yang detil tentang wakaf via asuransi ini
Kusuka baca ulasann wakafnya nih. Ringan dan detail. Nambah2 ilmu baru soal wakaf.
masyaallah, wakaf yang mengalir terus udah berabad-abad itu bener-bener luar biasa dampaknya ya. Buat yang hidup apalagi yang sudah almarhum.
Jadi lebih serius mikirkan soal wakaf
Wah tak sabar ingin mendengar produk syariah dari Prudential. Baru tahu jka asuransi ternyata jg bs diwakafkan. Semoga kita semua bisa mewakafkan salah satu harta kita agar pahalanya terus mengalir meski hingga kita nanti mati.
Ah ya, rekening Usman bin Affan itu terkenal banget kisahnya. Pengen mengikuti jejaknya. Keren banget beliau
Ini sedang direncanakan kok, nanti mau wakaf apa. Sebelum mati, harus ada sesuatu yg diwakafkan
Asalkan sistemnya jelas, akadnya juga jelas, terus penyalurannya benar-benar tepat sasaran sih gak masalah, terkadang yang jadi masalah yang paling besar adalah eksekusi sewaktu penyalurannya. semoga tetap istiqomah ya. 😀
Pengetahuan baru, nih. Jadi bisa ya berasuransi syariah sekaligus berwakaf. Bagus juga nih tujuannya. Semoga Prudential benar-benar memfasilitasi umat melakukan ibadah dengan jalan yang benar.
Prudential ..makin keren dan terus berinovasiya..kini lebih memudahkan berwakaf dengan sistem asuransi syariah…bener lebih nyaman ya.
Produknya jadi makan banyak ya, dan kita sebagai nasabah juga dimudahkan. Benar-benar juga, deh!
Prudential mantab sekali inovasinya, ya. Keren.
Apalagi banyak produk syariahnya, jadi makin tenang.
Produk Prudential makin beragam ya.. Dan kita makin dimudahkan.
Ohh jadi ini masih sosialisasi gitu ya Mbak? Biar masyarakat jadi tahu ya bahwa waqaf itu juga bisa berupa asuransi yah, tidak hanya berupa tanah ataupun harta benda berharga yg selama ini diketahui secara umum.
Jadi gak sabar nunggu updatenya nih Mbak 🙂
Jadii, harusnya sekarang gak usah ragu berasuransi ya Mbak. Asuransi pun bisa bermanfaat di kemudian hari melalui wakaf ini ya Mbak. 🙂
Programnya Prudential ini bagus banget ya mbak April, aku pun baru tau loh ada wakaf asuransi syariah gini. Tapi memang sebenarnya punya asuransi itu penting, mengingat kita gak akan tau tentang hidup kedepankan.
baru tau perbedaan wakaf dan asuransi syariah. Jadi dapat ilmu baru ya mba.
MasyaAllah iya ga kebayang pahala yg mengalir dari pewakaf zaman nabi dulu hingga sekarang. Asik ya sekarabg insurance juga mewadahi kita untuk berwakaf.
kapan hari pernah baca post di IG mbak april.. ternyata pas baca blogpostnya malah lebih lengkap lagi ya soal wakaf ini, nambah pengetahuan banget jadinya
Baru tahu kalo prinsip auransi syariah ada kemiripan dengan wakaf. Aku kira, wakaf itu cuma bisa dengan benda berwujud seperti tanah. Ternyata bisa juga dengan asuransi, ya. Jadi kepengen tahu lebih jauh. Menarik banget.
Senang ya Mbak kalau sudah dijelaskan rinci begini. Jadinya enggak ragu-ragu, karena syarat-syarat sahnya juga sudah dijabarkan dengan teliti. Kadang kan memang ada kekhawatiran, apakah sudah sesuai antara syariat dengan inovasi yang didukung teknologi masa kini.
Wah Prudential produknya makin inovatif bener yah mbak, memiliki proteksi sekaligus wakaf juga. Insya Allah banyak manfaatnya yah mbak.
Next kita lebih peduli terhadap wakaf yang akan membawa lagi keberuntungan dunia akhirat.
Ternyata hak kekayaan inteltual juga biaa di wakafkan
Prudential semakin inovatif sekali ya terobosan barunya, masih lama kah mba launcing produk asurasi syariah dengan fitur wakaf? jadi penasaran ingin mengetahuinya lebih lagi.
makasih … tulisannya bermanfaat. Kebetulan lagi nyari tulisan tentang ini
Ada batasan ya untuk polis asuransi yang akan diwakafkan, nggak lebih dari 45% jadi ahli waris masih mendapatkan haknya. Kecuali kalo . emang diikhlaskan semua untuk wakaf
Dengan berwakaf membantu oranglain yang sangat membutuhkan. Menjadi pintu rejeki baik juga buat kita ya.
Baca kisah2 ttg wakaf di atas bikin mupeng bgt deh ingin ikut berwakaf jg 😍
Wah ini inovasi baru lagi ya dari prudential. Jadi sekarang wakaf nggak hanya dalam bentuk benda ya tapi asuransi juga bisa
Literasi tentang wakaf dan asuransi syariahnya sudah dapat, tinggal tunggu produk terbaru dari produntialnya ya.. yang wakaf asuransi.. semoga semakin banyak masyarakat yang tercerahkan dengan konsep wakaf dan asurans syariah.
Baru tahu nih tentang bedanya asuransi syariah dan konvensional. Dan lebih baru tahu lagi kalau asuransi ternyata bisa diwakafkan juga. Jadi kepingin punya asuransi syariah dgn fitur wakaf.
Ngomong-ngomong soal wakaf, jadi inget pelajaran anak saya mengenai wakaf beberapa waktu lalu. Alhamdulillah ya, ternyata dengan berasuransi syariah bisa disebut juga sebagai salah satu ikhtiar kita, bahkan bisa berwakaf pula sekarang 🙂
wah ternyata bisa menggunakan program asuransi untuk wakaf yah kak, dalilnya kuat juga, jadi gak perlu lagi dipertanyakan syariah tdknya
Konsep yang sangat menarik dan saya jadi pengen tau lebih banyak deh mba. Keep sharing it yaa
Hmm iya harus sudah lebih memikirkan bekal untuk di akhirat ya. Yang bemanfaat salah 1nya insyaa Allah wakaf.
aku penasaran nih sama produk wakaf dan asuransi syariahnya Prudential ini. Soalnya aku sama suami bikin tabungan khusus wakaf. Jadi tertarik sama produk ini.
Wah luar biasa kalau ingat wakaf sahabatUsman bin Affan…orgnya sdh meninggal ratusan thn yg lalu tp tiap generasi sesudahnya .merasakan manfaatnya..semoga bisa punya amalan spt itu..Aamiin..
Wah jadi makin paham soal wakaf memnaca postingan mba April. Zaman skrg memang ad banyak cara utk berwakaf ya mba
Senangnya kalau ada asuransi wkaaf gini jadi nasabah lebih mudah ya untuk nabung akhirat nanti.
Inovasinya prudential makin banyak aja yaa.. semoga yang satu ini bisa memudahkan orang-orang yang punya niat wakaf tapi belum punya dana besar 🙂
Jadi praktis ini bust berwakaf ya mba,,, proteksinya Kita Dapet beramalnta juga buss lewat premu yg Kita bayarkn
Jadi paham banyak soal wakaf dengan baca artikel ini
Awalnya saya berpikir wakaf itu bakalan sulit karena kudu punya tanah atau gedung
Sekarng baru tau kalua wakaf gak harus dlam bentuk bangunan atau tanah ya, dalam bentuk uang pun bisa apalagi pakai dana investasi dari asuransi syariah jadi lebih enak
Setiap orang bisa jadi wakif ya, tak melulu harus punya harta benda tak bergerak macam bangunan atau tanah. Baru ngeh nih setelah membaca penjelasan detil dari artikelmu ini April. Thanks yaaa…
boleh sekarang ini kan ada inovasi baru, dengan berasuransi memliluh premi wakaf tambahan k kita bisa menambah nilai ibadah kita karena pahala wakaf gak akan pernah pudar sampai kapanpun
Memang betul, selama ini umat Islam lebih banyaj fokus ke sedekah, infak dan zakat saja. Masih jarang yang berwakaf. Karena pengertian wakaf selalu dihubungkan dengan tanah dan sejenisnya ya..
Ternyata dengan memiliki asuransi syariah, bisa berwakaf juga ya …
Sekarang jadi mudah mau berwakaf ya, gak harus dalam bentuk bangunan. Dalam bentuk asuransi juga bisa.
Jadi semakin yakin kalau wakaf nggak melulu rumah dan tanah ya mak, melalui asuransi syariah juga bisa.
Sekarang jadi nambah ilmu banget soal wakaf ini aku Mba, awalnya aku juga buta banget soal wakaf ternyata bisa mewakafkan dalam bentuk yang macem-macem ini.
Alhamdulillah kalau boleh menggunakan asuransi.
Iya boleh mbak, asuransinya yang asuransi syariah ya.
Inovasi lagi nih, nggak kepikiran blas kalau ada produk asuransi seperti ini. Kalau begini kan nggak awang-awangen ya. Dulu bayanginnya abottt banget kalau urusan wakaf. Alhamdulillah, jadi semakin banyak jalan menuju ridlo-Nya
Aku sudah pernah dengar program wakaf Prudential ini dari 2 tahun lalu, program wakaf ini bagus banget sih sekalian mengedukasi sodara kita untuk menabung pahala di akhirat, sementara aku masih ikut investasi akhirat di lingkaran terdekat dulu
Sekarang makin banyak ya asuransi dengan wakaf begini mba. NAsabah makin dimudahkan dan banyak pilihan
Aku baru tau nih kalau asuransi bisa di wakafkan , keren banget bisa banyak dapat pahalanya pula.
Makin keren aja nih prudential. Gak sabar nunggu produk asuransi syariah dengan fitur wakafnya diluncurkan.
Lho ad mbak Helena *galfok hehe aku termasuk salah satu yang skeptis dalam urusan asuransi sih mbak. Baik syariah, apalagi konvensional. Tapi kembali lagi, LK Syariah tetap menjadi solusi di tengah gempuran riba. Mudah-mudahan Prudential syariah bisa beroperasi betul-betul sesuai syariah dan membantu kepentingan umat.
MasyaAllah apa yang dilakukan Utsman bin Affan semoga bisa banyak tiru teermasuk aku ya, mba. Biar mendpaat pahal berlipat lipat. Makasih sudah berbagi kisah ya mba
Alhamdulillah, infonya sangat bermanfaat kak, tapi apa gak apa-apa membuat asuransi syariah tapi di tempat yang notabene nya uangnya tercampur antara yang syariah dan non syariah? Masih ragu-ragu dengan sistem semacam ini karena takutnya hanya “embel2 perusahaan” untuk membuat produk syariah.. Wallahualam, mohon bantu pencerahannya kak aku masih awam soalnya :”
Ilmu baru niy. Selama ini kan aku taunya wakaf itu y tanah ato bangunan aj. Kebiasaan liat plang wakaf d depan masjid 😂. Aku jd kepo pengen pelajarin
Wah, jadi tahu. Tambah ilmu nih. Sangat bermanfaat sharingnya Mba.
Berasuransi sekalian berwakaf, menarik banget konsepnya nih Make 🙂 jadi setiap orang punya kesempatan until wakaf.
Pengin juga aku nih.
Wkaf makin mudaah yaa mba